For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu; - penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar; - kegiatan pembenihan pohon hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129; - kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat subgolongan 0130; - pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610; - produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1629; - kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, lihat subgolongan 8130.