For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Kelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup - pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; - pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; - pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; - pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; - persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; - penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; - pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; - penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; - kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - pengeboran sumur produksi minyak atau gas, lihat subgolongan 0610, 0620; - pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas), lihat subgolongan 0990; - dekontaminasi tanah, lihat subgolongan 3900; - pengeboran sumur air, lihat subgolongan 4220; - pembuatan sumur vertikal (shaft sinking), lihat subgolongan 4390; - studi eksplorasi ladang minyak dari aspek geofisika, geologi, dan seismik, lihat subgolongan 7110.
Tap an item to view risk, scale and obligations.
Business licensing for supporting activities.