For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman, seperti minuman tidak beralkohol dan air mineral, minuman beralkohol yang dibuat melalui fermentasi, bir dan anggur, dan minuman beralkohol yang disuling/didistilasi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan malt. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran, lihat subgolongan 1030; - pembuatan minuman dengan bahan baku susu, lihat subgolongan 1050; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076.