For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).








Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. Subgolongan ini mencakup : - Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat - Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah - Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada Subgolongan ini tidak mencakup : - Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 - Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291 - Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 - Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110