For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass Kelompok ini juga mencakup - pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan; - pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak; - pemungutan bambu yang tumbuh secara liar; - pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet; - pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis; - pemungutan daun pandan dan daun kayu putih; - pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami. Kelompok ini tidak mencakup - pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01; - pertanian jamur dan truffles, lihat subgolongan 0113; - pertanian buah beri dan aneka kacang, lihat subgolongan 0125; - pengumpulan kayu bakar, lihat subgolongan 0220.
Tap an item to view risk, scale and obligations.