For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Kelompok ini mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: * permesinan, dan proses industri; * proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; * jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; * jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; * jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; * jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; * jasa konsultansi teknik lingkungan; * jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; * jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, * jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya; * perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; * proyek manajemen sumber daya air; * aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; - aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; - aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; * aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi; - survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah; - aktivitas informasi spasial dan kartografi; - aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta. Kelompok ini juga mencakup - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi; - jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101; - perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, lihat kelompok 71102; - pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, lihat subgolongan 7120; - desain industri, lihat subgolongan 7411.
Tap an item to view risk, scale and obligations.