For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan air limbah ke badan air atau pengoperasian kolam penyimpanan khusus. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, dan pembersihan jalan.