For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - penambangan fosfat alam dan garam kalium alam; - penambangan sulfur alam; - pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting); - penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit); - penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia. Subgolongan ini juga mencakup - penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar); - penambangan tanah liat untuk obat. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi garam, lihat subgolongan 0893; - pemanggangan pirit besi, lihat subgolongan 2011; - pembuatan pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012.