For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup: - pembuatan pakan untuk hewan kesayangan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain; - pembuatan pakan untuk hewan ternak, termasuk konsentrat pakan ternak dan suplemen makanan; - pengolahan pakan tunggal untuk hewan ternak; - pengolahan produk limbah dari industri makanan menjadi pakan ternak. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi tepung ikan untuk pakan hewan, lihat golongan 102; - produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat golongan 104; - kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai pakan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti biji penghasil minyak (lihat subgolongan 1041) dan sisa penggilingan padi-padian (lihat golongan 106).