For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).








Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup : - Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon - Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Kegiatan ini untuk usaha memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129 - Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610