For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi * angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan; * angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Tap an item to view risk, scale and obligations.
Business licensing for supporting activities.