For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).








Find business classifications by code, title, or activity description.
Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas)