For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).

Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen investasi. Kegiatan usaha tersebut meliputi: - kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum; - melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya; - melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek; - memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana; - dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.