For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, garpu, dan sendok; - pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting, dan hair clipper; - pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik; - pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng; - pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak; - pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai; - pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling; - pembuatan perkakas pengepres; - pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan tempa; - pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot); - pembuatan perkakas kelim; - pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599; - pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 2818; - pembuatan cetakan ingot, lihat subgolongan 2823; - pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.