For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset; - pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar; - perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil; - perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor; - perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, lihat subgolongan 4671; - perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat subgolongan 4777; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), lihat subgolongan 3513. - perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, lihat subgolongan 4782; - perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, lihat subgolongan 4783.