For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).







Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup : - Industri gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, termasuk batu penggosok yang halus (seperti ampelas) - Industri bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa - Industri bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan (dikreasikan) dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara - Industri barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris) - Industri barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya - Karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri wol kaca dan barang wol kaca yang tidak ditenun, lihat 2312