For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol; - produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya; - produksi air minum isi ulang; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah-buahan, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, lihat subgolongan 1030; - pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076; - pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat subgolongan 1102; - pembuatan bir tanpa alkohol, lihat subgolongan 1103; - pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat subgolongan 3530; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).