For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - produksi hasil ikan, seperti filet ikan, telur ikan salmon/roes, kaviar, pengganti kaviar; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; - pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Subolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1029; - pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311; - pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; - produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat subgolongan 1041; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat subgolongan 1075; - pembuatan kaldu ikan, lihat subgolongan 1079.