For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa kebun buru, taman buru atau pun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi maupun olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo.