For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).







Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. - Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi - Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain - Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi - Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 - Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 - Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209 - Uji teknik, lihat 7120 - Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 - Dekorasi interior, lihat 7412 - Pencitraan dari udara, lihat 7420