For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya; - pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan; - produksi kompos dari sampah organik; - penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas tempat pembuangan limbah untuk pengangkutan lebih lanjut, lihat golongan 381; - pembakaran limbah berbahaya, lihat subgolongan 3822; - penyimpanan limbah sebelum pemulihan, lihat golongan 383; - pengoperasian fasilitas bahan-bahan yang dapat dipulihkan dipilah, lihat subgolongan 3830; - penangkapan karbon, dekontaminasi, pembersihan tanah, air; dan pengendalian bahan beracun, lihat subgolongan 3900.