For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan baterai sekali pakai (non-rechargeable) dan baterai isi ulang (rechargeable), termasuk - pembuatan baterai dan sel-sel utamanya, misalnya sel mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; - pembuatan akumulator listrik dan komponennya, seperti separator, wadah, dan pembungkusnya; - pembuatan baterai asam timbal (lead acid); - pembuatan baterai nikel-kadmium (NiCad); - pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH); - pembuatan baterai litium; - pembuatan baterai sel kering; - pembuatan baterai sel basah; - pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik; - pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, lihat golongan 271; - instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan infrstruktur kelistrikan, lihat subgolongan 4321.