For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - penggergajian, penghalusan, pemrosesan, dan penyempurnaan kayu; - penggergajian dan penghalusan kayu dengan mesin; - pengirisan, pengulitan, dan pemotongan kayu gelondongan; - pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta; - pembuatan lantai kayu yang belum dirakit; - pembuatan wol kayu, tepung kayu, irisan kayu, dan partikel kayu di luar kegiatan kehutanan. Subgolongan ini juga mencakup - impregnasi atau penanganan kayu secara kimia menggunakan bahan pengawet atau zat lainnya; - kegiatan umum untuk pengolahan dan penyempurnaan kayu, yang biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; - pengeboran, pembubutan, penggilingan, pengikisan, penghalusan, pelapisan, penggergajian, penajaman, pemolesan, pengelasan, dan penyambungan kayu; - pengeringan kayu (pengawetan) secara industrial; - penanganan kayu kasar dengan cat, pewarna, atau bahan pengawet lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembalakan dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat subgolongan 0220; - pembuatan lembaran lapisan venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan kayu lapis, papan kayu, dan panel kayu, lihat subgolongan 1621; - pembuatan sirap, manik-manik kayu, dan papan hias tembok, lihat subgolongan 1622.