For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain; - pengolahan darah - pembuatan bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik; - pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal; - pembuatan alat-alat diagnosis medis, termasuk uji kehamilan; - pembuatan substansi diagnosis in vivo radioaktif (produksi radiofarmaka); - pembuatan farmasi bioteknologi. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan gula murni kimia; - pembuatan garam farmasi; - pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain; - pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan probiotik, lihat subgolongan 1079; - pembuatan infusi/pengolahan herbal (min, kamomil dan lain-lain), lihat subgolongan 1079; - pembuatan semen gigi dan tambal gigi, lihat subgolongan 3250; - pembuatan semen untuk merekonstruksi tulang, lihat subgolongan 3250; - perdagangan besar farmasi, lihat subgolongan 4644; - perdagangan eceran farmasi, lihat subgolongan 4772; - penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat subgolongan 7210; - pengemasan farmasi, lihat subgolongan 8292.